Bos OJK Buka Suara Soal Konten YouTube Jadi Jaminan Kredit
OJK dalami bersama kementerian terkait
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar buka suara soal kebijakan pemerintah yang membolehkan produk kekayaan intelektual (lagu, film, video termasuk konten YouTube) sebagai jaminan kredit.
Menurutnya, dalam konteks ini yang ingin dibangun adalah ekosistem yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting bagi perekonomian Indonesia.
"Dalam hal itu tentu OJK dan industri jasa keuangan mendukung terbangunnya ekosistem itu," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala III KSSK 2022, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Konten YouTube Bisa Jadi Agunan? Pahami Aturannya!
Baca Juga: Perbankan Sambut Baik Konten YouTube Jadi Jaminan, tapi Ada Catatannya
1. OJK dalami kebijakan tersebut dengan Kemenparekraf
Dijelaskan Mahendra, dalam konteks terkait produk kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit bank maupun non-bank, masih terus didalami oleh OJK, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"(Koordinasi) termasuk dengan Kementerian Parekraf dan kementerian/lembaga lainnya karena kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya, namun dengan tujuan membangun ekosistem tadi," ujarnya.
OJK akan menyampaikan perkembangannya dalam waktu dekat, mulai dari proses dan penghitungan agunannya, dan bagaimana pihak bank dan nonbank dapat menyikapi dengan positif penerbitan aturan tersebut demi mendorong kemajuan sektor usaha ekonomi kreatif di Indonesia.
Baca Juga: Konten YouTube Jadi Jaminan Kredit, Bos BCA: Kita Pertimbangkan