TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bos OJK Buka Suara Soal Konten YouTube Jadi Jaminan Kredit

OJK dalami bersama kementerian terkait

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar buka suara soal kebijakan pemerintah yang membolehkan produk kekayaan intelektual (lagu, film, video termasuk konten YouTube) sebagai jaminan kredit.

Menurutnya, dalam konteks ini yang ingin dibangun adalah ekosistem yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting bagi perekonomian Indonesia.

"Dalam hal itu tentu OJK dan industri jasa keuangan mendukung terbangunnya ekosistem itu," katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala III KSSK 2022, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Konten YouTube Bisa Jadi Agunan? Pahami Aturannya!

Baca Juga: Perbankan Sambut Baik Konten YouTube Jadi Jaminan, tapi Ada Catatannya

1. OJK dalami kebijakan tersebut dengan Kemenparekraf

Ilustrasi kantor pusat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (www.kemenparekraf.go.id)

Dijelaskan Mahendra, dalam konteks terkait produk kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit bank maupun non-bank, masih terus didalami oleh OJK, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"(Koordinasi) termasuk dengan Kementerian Parekraf dan kementerian/lembaga lainnya karena kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya, namun dengan tujuan membangun ekosistem tadi," ujarnya.

OJK akan menyampaikan perkembangannya dalam waktu dekat, mulai dari proses dan penghitungan agunannya, dan bagaimana pihak bank dan nonbank dapat menyikapi dengan positif penerbitan aturan tersebut demi mendorong kemajuan sektor usaha ekonomi kreatif di Indonesia.

Baca Juga: Konten YouTube Jadi Jaminan Kredit, Bos BCA: Kita Pertimbangkan 

2. Banyak hal yang didorong untuk mendukung sektor ekonomi kreatif

pixabay.com/Free

Dia menyatakan bahwa OJK menyambut aturan tentang ekonomi kreatif tersebut. Tapi, yang perlu dipahami dan dimaknai dari kebijakan tersebut, menurutnya adalah untuk mendorong terbangunnya ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif.

"Karena yang didorong di dalam peraturan pemerintah ini adalah berbagai hal, mulai dari pembiayaannya, tapi juga fasilitasi pengembangan sistem pemasarannya, infrastruktur ekonomi kreatifnya, insentifnya, dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif," sebutnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya