TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Minta UMP Tahun Depan Naik 15 Persen

KSPI jelaskan 3 alasannya

Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 15 persen pada 2024.

Pihaknya mengusulkan hal tersebut berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran, Rabu 26 Juli 2023 untuk menuntut hal itu. Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu pencabulan Omnibus Law UU Cipta Kerja, tolak presidential threshold, dan cabut UU Kesehatan.

Baca Juga: 5.054 Perusahaan Langgar Aturan UMP hingga Upah Lembur

1. Kebutuhan hidup layak meningkat berdasarkan survei buruh

Ilustrasi belanja (IDN Times/Sunariyah)

Said Iqbal menyebut, ada tiga alasan buruh meminta kenaikan upah sekitar 10 hingga 15 persen.

Pertama, berdasarkan hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon.

Survei yang dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024 itu, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan.

Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, terutama di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.

2. Minta indeks tertentu dalam perhitungan UMP direvisi

ilustrasi kalkulator (pexels.com/Kindel Media)

Kemudian, terkait alasan kedua, Said Iqbal mengusulkan agar indeks tertentu ditetapkan di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi.

"Kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," tuturnya.

Baca Juga: RSHD Samarinda Dilaporkan Lakukan Pelanggaran Upah Karyawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya