Cek! Ini Rincian Tarif Listrik per April 2024
Tak ada kenaikan tarif listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada kuartal II-2024, sehingga tidak mengalami perubahan.
Dalam keterangannya pada 14 Maret 2023 lalu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu menjelaskan, berdasarkan regulasi, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mempertimbangkan perubahan dalam parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Untuk kuartal II-2024, nilai-nilai ekonomi tersebut diambil dari data November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024,” ujar Jisman.
Baca Juga: Daftar Tarif Listrik Terbaru 13 Golongan Pelanggan Nonsubidi
1. Pemerintah tahan tarif listrik untuk jaga daya beli masyarakat
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik, meskipun berdasarkan parameter ekonomi seharusnya terjadi kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak terbebani dengan kenaikan biaya listrik.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” terang Jisman.
Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik dengan lebih agresif, sambil tetap memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.