Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi
Ada yang dikeluarkan dari daftar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal pada awal Maret 2023.
“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga: Kisah Nita Kena Teror Pinjol Ilegal, Trauma dan Hampir Cerai
Baca Juga: Jangan Sampai Terkena Jebakan Pinjol Ilegal, Ini 3 Tipsnya!
1. Masyarakat diminta melapor bila ada tawaran mencurigakan
Tongam menerangkan, Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, yakni dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Masyarakat juga diminta proaktif apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan. Masyarakat bisa melakukan pelaporan di kanal yang sudah disediakan.
"Masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," sebutnya.
Baca Juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tertipu!