TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Harga BBM di SPBU Shell per 1 Februari

Harga BBM di SPBU Shell naik

SPBU Shell di Jalan Soeroso (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Harga BBM di SPBU Shell mengalami penyesuaian. Shell menaikkan harga BBM di SPBU-nya per 1 Februari 2023, baik Shell Super, V- Power, V- Power Diesel maupun V-Power Nitro+.

"Harga yang tercantum merupakan harga BBM di wilayah tersebut dengan mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku," tulis Shell dalam situs web resminya.

Berikut rincian selengkapnya!

Baca Juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftarnya

Baca Juga: Bos Pertamina Ungkap Pertashop Rugi Imbas Harga Pertamax Naik

1. Harga BBM di SPBU Shell

SPBU Shell di Jalan Salemba (IDN Times/Trio Hamdani)

Berikut daftar harga BBM di SPBU Shell per Februari ini:

Jakarta
Shell Super Rp13.950
Shell V- Power Rp14.620
Shell V- Power Diesel Rp16.980
Shell V-power Nitro+ Rp14.980

Banten
Shell Super Rp13.950
Shell V- Power Rp14.620
Shell V- Power Diesel Rp16.980
Shell V-power Nitro+ Rp14.980

Jawa Barat
Shell Super Rp13.950
Shell V- Power Rp14.620
Shell V- Power Diesel Rp16.980
Shell V-power Nitro+ Rp14.980

Jawa Timur
Shell Super Rp13.950
Shell V- Power Rp14.620
Shell Diesel Extra Rp16.260

Sumatra Utara
Shell Super Rp14.250
Shell V- Power Rp14.930
Shell Diesel Extra Rp16.610

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Siang Ini, Pertamax Jadi Rp12.800

2. Harga BBM nonsubsidi di Pertamina juga naik

SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

PT Pertamina (Persero) juga menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Turbo dan Pertamina Dex per 1 Februari ini. Untuk BBM jenis lainnya seperti Pertamax, Pertalite, Dexlite, dan Solar masih dibanderol dengan harga yang sama.

Kenaikan harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex diberlakukan Pertamina di semua SPBU di seluruh Indonesia.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No/62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis Pertamina di situs resminya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya