Daftar Lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi, Warga +62 Merapat!
Kenaikan tertinggi terjadi di Sumatra Barat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di 33 provinsi. Kemnaker mengapresiasi para gubernur yang telah menetapkan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun depan yang berlangsung dengan kondusif.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Buruh Tolak UMP Jakarta Rp4,9 Juta, Ancam Demo dan Minta Rp5,1 Juta
Baca Juga: UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Gubernur Edy: Ini yang Terbaik
1. Semua pihak diminta menaati keputusan UMP 2023
Ida meminta semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023. Dia juga mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun depan berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: UMP 2023 Jakarta Naik Jadi Rp4,9 Juta, Ini Dasarnya