Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
Cek di sini, kamu termasuk gak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. PP tersebut menyatakan, Presiden sebagai kepala pemerintahan, memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan negara, termasuk dalam penetapan gaji dan tunjangan.
Sejalan dengan itu, pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dengan cara memperhatikan pengeluaran terkait ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Bahwa, untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi PP tersebut.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, pemerintah melihat perlunya penetapan peraturan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2024 kepada mereka. PP itu salah satunya mengatur rincian aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
1. Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13
Pasal 2 dari peraturan tersebut menegaskan, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2024 kepada aparatur negara. Selanjutnya, Pasal 3 ayat 1 menjelaskan aparatur negara yang dimaksud terdiri dari berbagai entitas, termasuk:
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dimaksud dalam ayat 2, mencakup beberapa kategori. Pertama, termasuk di dalamnya adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Indonesia di luar negeri.
Selain itu, mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri, namun gajinya tetap dibayarkan oleh instansi induknya, juga termasuk dalam kategori ini.
Selanjutnya, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menjadi penerima uang tunggu, serta diberhentikan sementara namun masih menerima gaji, juga masuk dalam cakupan ketentuan ini.
Baca Juga: Driver Ojol Bisa Dapat THR, Begini Respons Gojek