TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ekspor Tembaga Freeport Diperpanjang, Tinggal Tunggu Izin Kemendag

Kementerian ESDM sudan berikan rekomendasi

Kawasan Tambang Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Hal itu untuk menindaklanjuti diberikannya perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Freeport Indonesia hingga Mei 2024. Selain Freeport, Amman Mineral juga memperoleh perpanjangan izin yang sama.

"(Rekomendasi ekspor) sudah (diberikan), sudah tanggal 9," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam bincang dengan jurnalis di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Korupsi Tukin di ESDM

1. Tinggal tunggu persetujuan di Kemendag dan Bea Cukai

Ilustrasi ekspor. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Arifin mengatakan, Freeport tinggal menunggu persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta urusan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Kalau ekspor itu kan ranahnya Departemen Perdagangan. Kalau Departemen Perdagangan sudah diselesaikan, kemudian nanti kan masuknya ke Bea Cukai," ujarnya.

2. Perpanjangan ekspor diberikan sampai batas waktu penyelesaian proyek smelter

Presiden Jokowi groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik (dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dijelaskannya, Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor hingga 2024 dengan kuota sesuai hasil tambang yang diproduksi oleh perusahaan.

Kelonggaran diberikan dengan batas waktu sampai selesainya proyek pemurnian atau smelter Freeport di Manyar, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur, yaitu Mei 2024.

Berdasarkan perkembangan terkini, konstruksi fisik smelter dapat diselesaikan pada akhir Desember 2023, dilanjutkan pre-commissioning dan commissioning hingga bulan Mei 2024, di mana ramp-up operasi diharapkan mencapai operasi penuh pada akhir 2024.

"(Izin ekspor diberikan) ya sampai batas waktu terakhir pembangunan smelter harus selesai," tuturnya.

Baca Juga: Pegawai ESDM yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin Dipecat 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya