TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Grab-Gojek Tak Wajib Bayar THR ke Ojol? Ini Kata Kemnaker

Tak ada sanksi jika tak bayar THR

Ilustrasi ratusan ojol di Medan melakukan aksi damai. (IDN Times/Indah Permata Sari)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online bersifat imbauan, bukan kewajiban.

Jadi, tidak ada sanksi yang ditetapkan jika perusahaan ojek online tidak membayarkan THR, namun Kemnaker menekankan pentingnya berbagi kebahagiaan di momen Hari Raya Idul Fitri oleh perusahaan ojek online kepada para mitra pengemudinya.

“(Sifatnya) imbauan. Tidak ada (sanksi), tapi masa gak mau berbagi kebahagiaan di momentum Hari Raya?” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada IDN Times, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR bagi Ojol

1. Kemnaker pertimbangkan buat aturan tentang THR untuk ojol

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara saat ini pemberian THR kepada ojol hanya bersifat imbauan, Kemnaker akan mempertimbangkannya menjadi kewajiban dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Ya nanti akan kita pikirkan dalam rancangan peraturan Menaker,” ujar Indah.

Baca Juga: Pajak THR dan Cara Menghitungnya

2. Kemnaker perlu koordinasi dengan Kominfo dan Kemenhub

Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. (dok. Kominfo)

Indah menjelaskan, masalah pemberian THR kepada ojek online dan pekerja platform digital melibatkan berbagai aspek yang melintasi kewenangan berbagai kementerian. Hal itu meliputi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan koordinasi dengan kementerian lain untuk menemukan solusi terbaik yang dapat mencakup semua aspek yang terlibat.

“Karena kan akan cross cutting issues juga dengan kementerian lain yang handle digital platform workers,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya