Grab-Gojek Tak Wajib Bayar THR ke Ojol? Ini Kata Kemnaker
Tak ada sanksi jika tak bayar THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online bersifat imbauan, bukan kewajiban.
Jadi, tidak ada sanksi yang ditetapkan jika perusahaan ojek online tidak membayarkan THR, namun Kemnaker menekankan pentingnya berbagi kebahagiaan di momen Hari Raya Idul Fitri oleh perusahaan ojek online kepada para mitra pengemudinya.
“(Sifatnya) imbauan. Tidak ada (sanksi), tapi masa gak mau berbagi kebahagiaan di momentum Hari Raya?” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada IDN Times, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR bagi Ojol
1. Kemnaker pertimbangkan buat aturan tentang THR untuk ojol
Sementara saat ini pemberian THR kepada ojol hanya bersifat imbauan, Kemnaker akan mempertimbangkannya menjadi kewajiban dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Ya nanti akan kita pikirkan dalam rancangan peraturan Menaker,” ujar Indah.
Baca Juga: Pajak THR dan Cara Menghitungnya