Harita Nickel Dapat Restu Rights Issue, Maksimal 30 Persen
Dananya untuk ekspansi usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel telah mendapatkan restu dari pemegang saham untuk melakukan penambahan modal usaha, dengan menerbitkan saham baru melalui penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue.
Adapun minimal saham yang akan diterbitkan sebanyak 10 persen setara 6,3 miliar saham, dan maksimal 30 persen setara 18,92 miliar saham dari modal yang telah ditempatkan dan disetor perseroan saat ini.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta pada 15 Maret 2024.
“Kami menghargai dukungan yang diberikan oleh pemegang saham kami melalui persetujuan rencana penawaran umum terbatas,” kata Direktur Utama Harita Nickel Roy Arman Arfandy, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).
Baca Juga: Mau Ekspansi, Harita Nickle Niat Rights Issue atau Private Placement
1. Penerbitan saham baru maksimal 12 bulan setelah persetujuan RUPSLB
Aksi korporasi tersebut akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 12 bulan setelah mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB. Proses tersebut akan dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan dan regulasi yang berlaku terkait dengan modal, termasuk persetujuan dari otoritas pasar modal jika diperlukan.
Selain itu, perusahaan juga akan menyusun rencana akhir terkait dengan pembelian saham dalam perusahaan target sebelum melaksanakan rights issue.
Baca Juga: Harita Nickel Sabet Penghargaan CBF Indonesia Achievement Award 2023