Hitungan UMP Pakai Aturan Baru Dinilai Lebih Masuk Akal
Kenaikan UMP jika dirata-rata sebesar 7,5 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 lebih masuk akal, dengan menggunakan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Kelihatannya itu (formula UMP berdasarkan Permenaker 18) masuk di akal. Kalau yang tahun kemarin kan gak masuk di akal, masa upah minimum di bawah inflasi," katanya kepada IDN Times, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi, Warga +62 Merapat!
Baca Juga: Hitungan UMP 2023 Diprotes Pengusaha, Kemnaker Buka Suara
1. Kenaikan UMP tahun depan mampu jaga daya beli masyarakat
Tadjuddin berpendapat bahwa kenaikan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 dapat mempertahankan daya beli masyarakat. Jadi, pertumbuhan ekonomi tidak akan terganggu oleh pelemahan daya beli.
"Secara teori harusnya upah minimum itu di atas inflasi agar nilai upah yang diterima oleh pekerja itu tidak tergerus, daya beli masih meningkat. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi tidak terganggu," tuturnya.
Baca Juga: KADIN Kritik Kenaikan UMP 2023, Singgung soal Kondisi Bisnis