TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hitungan UMP Pakai Aturan Baru Dinilai Lebih Masuk Akal

Kenaikan UMP jika dirata-rata sebesar 7,5 persen

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 lebih masuk akal, dengan menggunakan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Kelihatannya itu (formula UMP berdasarkan Permenaker 18) masuk di akal. Kalau yang tahun kemarin kan gak masuk di akal, masa upah minimum di bawah inflasi," katanya kepada IDN Times, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi, Warga +62 Merapat!

Baca Juga: Hitungan UMP 2023 Diprotes Pengusaha, Kemnaker Buka Suara

1. Kenaikan UMP tahun depan mampu jaga daya beli masyarakat

Infografis daftar UMP 2023 di seluruh Provinsi Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tadjuddin berpendapat bahwa kenaikan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 dapat mempertahankan daya beli masyarakat. Jadi, pertumbuhan ekonomi tidak akan terganggu oleh pelemahan daya beli.

"Secara teori harusnya upah minimum itu di atas inflasi agar nilai upah yang diterima oleh pekerja itu tidak tergerus, daya beli masih meningkat. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi tidak terganggu," tuturnya.

Baca Juga: KADIN Kritik Kenaikan UMP 2023, Singgung soal Kondisi Bisnis

2. Rata-rata kenaikan UMP capai 7,5 persen

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini sudah ada 33 gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Saat ini kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ida.

Dia menjelaskan bahwa penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja. Hal itu terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya