TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Awal 2023 Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Tarif listrik kemungkinan naik ke depannya

Ilustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai 31 Maret 2023. Dengan kata lain, tarif listrik 13 golongan tersebut tetap tidak mengalami kenaikan.

"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, dikutip IDN Times, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Desember

1. Untuk jaga daya beli masyarakat

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian ESDM memutuskan mempertahankan tarif listrik nonsubsidi demi menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan dampak pandemik.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat, dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.

Baca Juga: PLN Gak Naikkan Tarif Listrik Periode Oktober-Desember 2022

2. Harusnya tarif listrik naik jika melihat berbagai indikator

Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Dadan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada Agustus-Oktober 2022 yaitu kurs Rp15.079,96/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton).

Dadan menjelaskan, berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," ujar Dadan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya