TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IKN Terima 200 Minat Investasi, Ini Proyek yang Diincar 

Paling banyak pada barang dan jasa

Ilustrasi IKN (Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara atau OIKN mencatat minat investasi di IKN telah mencapai 200 Surat Pernyataan Minat (Letter of Intent/LOI). Investor menyatakan minatnya di berbagai bidang.

Surat pernyataan minat paling banyak adalah pada barang dan jasa 32 LOI, disusul energi dan teknologi yang masing-masing memperoleh 23 LOI.

"OIKN secara aktif menawarkan kepada investor lokal maupun internasional untuk turut mendukung pembangunan Nusantara. Hingga saat ini, 200 Letter of Intent untuk berbagai bidang investasi telah disampaikan yang menunjukkan tingginya minat investor," tulis OIKN di laman resmi Instagram IKN, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Proyek Rusun ASN hingga Paspampres Rp9,2 Triliun di IKN Dilelang

Baca Juga: Bos Waskita Tersangka Korupsi, Proyek IKN Tak Terganggu?

1. Daftar 200 LOI di IKN

Sejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Berikut daftar 200 Letter of Intent (LOI) untuk proyek IKN:

  • 32 LOI barang dan jasa
  • 23 LOI teknologi
  • 23 LOI energi
  • 21 LOI infrastruktur lainnya
  • 16 LOI fasilitas Pendidikan
  • 16 LOI perumahan
  • 16 LOI konsultan
  • 13 LOI utilitas
  • 12 LOI mixed use (kawasan serbaguna)
  • 10 LOI pengelolaan limbah
  • 7 LOI fasilitas kesehatan
  • 4 LOI konektivitas
  • 4 LOI perkantoran
  • 3 LOI zona industri

Baca Juga: Ternyata Mahfud MD Sempat Ragu dengan Pembangunan IKN Nusantara

2. Berbagai regulasi untuk menarik minat investor telah diterbitkan

(IDN Times/Sukma Shakti)

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengatakan, berbagai regulasi yang dibutuhkan untuk menarik investasi di IKN telah diterbitkan.

Regulasi yang dimaksud di antaranya Keputusan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pendanaan IKN, tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta Peraturan Pemerintah (PP) untuk kemudahan investasi di IKN.

"Pemerintah terus bekerja keras memastikan semuanya (termasuk soal tanah), karena itu yang diperlukan adalah optimisme kita bersama menyongsong pembangunan IKN. Kita yakin bahwa tidak ada bedanya tahun politik atau bukan karena semuanya fokus pada IKN," tambahnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya