Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu, Tertinggi Jadi Rp29 Juta
Ini rinciannya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024.
Menurut beleid perpres tersebut, sesuai dengan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Bawaslu telah mencapai kriteria untuk menerima penyesuaian tunjangan kinerja.
Namun, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 yang mengatur besaran tukin Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut, sehingga perlu diganti.
“Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,” demikian bunyi Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Baca Juga: Indef: Bansos Solusi Kegagalan Pemerintah Kendalikan Harga Pangan
1. Pemberian tunjangan didasarkan evaluasi kinerja pegawai
Pasal 2 dari Perpres tersebut menetapkan pegawai yang bekerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu akan menerima tunjangan kinerja setiap bulan, selain penghasilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberian tunjangan itu didasarkan pada evaluasi capaian kinerja pegawai, yang harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.