TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu, Tertinggi Jadi Rp29 Juta

Ini rinciannya!

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024.

Menurut beleid perpres tersebut, sesuai dengan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Bawaslu telah mencapai kriteria untuk menerima penyesuaian tunjangan kinerja.

Namun, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 yang mengatur besaran tukin Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut, sehingga perlu diganti.

“Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,” demikian bunyi Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Baca Juga: Indef: Bansos Solusi Kegagalan Pemerintah Kendalikan Harga Pangan

1. Pemberian tunjangan didasarkan evaluasi kinerja pegawai

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Pasal 2 dari Perpres tersebut menetapkan pegawai yang bekerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu akan menerima tunjangan kinerja setiap bulan, selain penghasilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberian tunjangan itu didasarkan pada evaluasi capaian kinerja pegawai, yang harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tukin tak diberikan kepada beberapa kategori pegawai

Ilustrasi ASN (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Pada Pasal 6 ayat (1) diatur tunjangan kinerja tidak diberikan kepada beberapa kategori pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Hal itu meliputi pegawai tanpa jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu, dan pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Sementara itu, ayat (2) menegaskan penentuan pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Baca Juga: Jokowi Teken Kenaikan Gaji ASN, PPPK, TNI-Polri 2024, Ini Besarannya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya