Jokowi Pangkas Modal ke Inalum Rp48 Triliun, Buat Apa?
Diputuskan dalam PP 45/2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.
Pengurangan PMN dilakukan guna mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan pemerintah dalam holding pertambangan.
Dalam hal itu, perlu dibentuk strategic holding dengan mendirikan perusahaan perseroan (persero) di bidang pertambangan sebagai induk, melalui pemisahan kegiatan operasional dan kegiatan strategis PT Inalum.
"Bahwa dalam rangka pembentukan strategic holding sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertarnbangan," bunyi PP 45/2022 dikutip IDN Times.
Baca Juga: 5 Tahapan Produksi Aluminium PT Inalum, Kagum dengan Prosesnya!
Baca Juga: Lawatan ke Smelting Plant PT Inalum, Satu-satunya di Indonesia!
1. Nilai pengurangan modal negara Rp48,7 triliun
Dijelaskan dalam Pasal 1, Negara melakukan pengurangan penyertaan modal pada Inalum yang statusnya sebagai persero ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
"Nilai pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp48.746.701.291.844," bunyi Pasal 2 ayat 1.
Dijelaskan lebih lanjut dalam rincian Pasal 2, nilai pengurangan PMN adalah sebagai berikut:
- 15.619.999.999 saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk
- 4.841 .053.951 saham Seri B pada PT Timah Tbk
- 7.490.437.495 saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk
- 21.300 saham pada PT Freeport Indonesia.
"Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai dan bentuk penyertaan modal negara yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium," bunyi Pasal 2 ayat 2.
Baca Juga: Tahun Ini Inalum akan Tanam 300 Ribuan Bibit Pohon di Danau Toba