TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jurus Mendag Dongkrak Harga TBS Petani Sawit

Harga TBS diupayakan di atas Rp2 ribu per kilogram

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas yang berkunjung ke Lampung menemukan bahwa pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli TBS kelapa sawit di petani di bawah Rp1.600/kg. (dok. Kemendag)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan berbagai strategi untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp2 ribu per kilogram (kg).

Upaya yang telah dilakukan adalah penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Dengan begitu, kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.

“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar 200 dolar AS/ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Pungutan Ekspor CPO Dicabut, Harga TBS Sawit Harusnya di Atas Rp2 Ribu

Baca Juga: Harga TBS Jeblok, Kemenko Marves: Luhut Tidak Menyalahkan Ukraina

1. Angka pengali konversi hak ekspor ditingkatkan

Ilustrasi Tandan Buah Segar (TBS) sawit. (Saddam Husein for IDN Times)

Selain itu, Kemendag juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2022. Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu, kemudian hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya," ujar pria yang kerap disapa Zulhas.

Baca Juga: Petani Sawit Mogok Panen, DPR Desak Pemerintah Stabilkan Harga TBS

2. Insentif pengali regional juga diberikan

ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Mendag menegaskan, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1117 Tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu.

Khususnya, daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen atau eksportir.

“Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” jelas Zulhas.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya