Kenaikan Harga Gas Industri Ancam Industri Pupuk dan Petrokimia
Kemenperin minta dipertimbangkan ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kenaikan harga gas industri mulai Oktober 2023 bisa mengganggu industri yang bergantung pada gas sebagai bahan baku utama.
"Kami sudah komunikasi dengan para pihak terkait isu kenaikan harga gas Oktober tahun ini," kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Kemenperin Bantah Tudingan Faisal Basri soal Deindustrialisasi
Baca Juga: Industri Diminta Pakai Listrik PLN, Menperin: Harga Harus Kompetitif
1. Kenaikan harga gas industri jadi pukulan berat
Menurutnya, apabila harga gas industri naik maka akan menjadi pukulan berat terhadap sektor industri yang mengandalkan pasokan gas. Oleh karenanya, Kemenperin berharap kenaikan harga ditunda.
"Lonjakan itu memang pukulan berat buat industri di sektor kami," tuturnya.
Dia menyebut ada beberapa industri yang sangat bergantung pada pemanfaatan gas pada kegiatan produksinya, yakni pupuk dan petrokimia. "Karena di situ komponennya hampir 60 persen, pupuk, petrokimia, dan etanol, jadi sangat protes keras," sambungnya.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Bakal Dirikan Pabrik Petrokimia di Papua Barat