TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lowongan CPNS-PPPK Dibuka September, Kuota Fresh Graduate 20 Persen

Masih proses validasi

Ilustrasi tes kompetensi. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Rekrutmen dibuka pada September 2023 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, proses rekrutmen CPNS-PPPK 2023 masih dalam tahap validasi data.

"September nanti, kan ini masih divalidasi dan seterusnya," kata Anas saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer di Gunungkidul Terima SK PPPK

1. Formasi untuk PPPK capai 80 persen

Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Pemerintah membuka lowongan CPNS-PPPK 2023 untuk 1,030 juta formasi yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Komposisinya, 80 persen untuk mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK dan sisanya untuk memberikan kesempatan kepada fresh graduate menjadi ASN. Pada tahun selanjutnya, porsi fresh graduate akan ditingkatkan.

"Ini untuk mengakomodir harapan publik terkait dengan fresh graduate untuk bisa ditampung di ASN, supaya tidak hanya menyelesaikan honorer. Tapi, di sisi lain honorer kami prioritaskan karena mereka telah mengabdi kepada layanan publik di pemerintah pusat dan daerah," ujar Anas.

2. Posisi prioritas dalam lowongan CPNS 2023

Dua orang guru sekolah dasar mengajar di rumah muridnya di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Paling tidak, pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS pada 2023. Arah kebijakan pemerintah adalah merekrut CPNS secara sangat selektif.

Seperti disampaikan Anas sebelumnya, pada seleksi CPNS tahun ini yang menjadi prioritas pemerintah adalah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," ujar Anas dalam keterangan tertulis pada 26 Desember 2022.

Baca Juga: Fresh Graduate Siap-siap! Ada Jatah Khusus untuk Daftar CPNS 2023

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya