TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut Minta Kemendag Lunasi Utang Minyak Goreng Rp474,8 M ke Pengusaha

Minta semua K/L memberi dukungan

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (IDN Times/Ruhaili)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kementerian Perdagangan untuk segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha dan menyelesaikan pembayaran utang.

Utang yang dimaksud adalah utang pembayaran kepada para pelaku usaha atas pengadaan minyak goreng kemasan oleh pemerintah.

“Saya secara khusus meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha dan melunasi kewajiban pembayaran utang,” kata Luhut melalui akun Instagramnya, @luhut.pandjaitan, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Aprindo Ancam Tempuh Jalur Hukum Bila Utang Rafaksi Migor Tak Dilunasi

1. Luhut paparkan duduk perkara utang minyak goreng

Debbie Sutrisno/IDN Times

Kebijakan pemerintah tentang harga minyak goreng satu harga pada Januari 2022, kata Luhut, masih menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha karena kelangkaan minyak goreng di beberapa daerah.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 yang menetapkan harga jual minyak goreng oleh para pengusaha sebesar Rp14 ribu per liter, meskipun harga di pasaran saat itu berkisar antara Rp17 hingga Rp20 ribu per liter.

“Selisih harga atau rafaksi dalam peraturan tersebut sudah seharusnya dibayarkan penuh oleh pemerintah,” tegas Luhut.

Luhut menerangkan, ketidakjelasan dalam pembayaran utang atas pengadaan minyak goreng kemasan oleh pemerintah telah menyebabkan berbagai spekulasi negatif dari peritel dan masyarakat umum.

“Sengkarut yang terjadi sejak dua tahun yang lalu ini akhirnya dapat saya putuskan dan tuntaskan dalam rakor terbatas bersama para K/L (kementerian/lembaga) terkait di pagi hari ini,” tuturnya.

2. Utang rafaksi minyak goreng capai Rp474,8 miliar

Ilustrasi mata uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Luhut menyatakan, dari segi hukum, pemerintah bertanggung jawab untuk membayar utang kepada para pengusaha.

Jumlah pembayaran yang diminta telah diverifikasi oleh Sucofindo, yaitu sebesar Rp474,8 miliar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pembayaran tersebut, kata Luhut, harus didasarkan pada verifikasi akhir dari Sucofindo. Selain itu, alokasi dana untuk pembayaran tersebut sudah tersedia di BPDPKS dan siap untuk disalurkan.

“Pembayaran harus mengacu pada verifikasi akhir dari Sucofindo. Alokasi pun telah tersedia di BPDPKS dan siap untuk dibayarkan,” sebut Luhut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya