Maskapai Kena Sanksi Gegara Jual Tiket Pesawat Kemahalan
Kemenhub minta maskapai perbaiki tarif penerbangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan variasi pelanggaran tarif pesawat. Pelanggaran terjadi di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.
Pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai berupa penetapan Tarif Batas Atas (TBA) atau Tarif Batas Bawah (TBB) maupun penetapan Fuel Surcharge (FS) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Ditjen Hubud selaku regulator penerbangan sipil bertugas melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah TBB, beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.
Baca Juga: Heboh Kabar Ada Calo Tiket Kereta, KAI: Kami Jamin Gak Ada Celah!
1. Pelanggaran mayoritas terjadi pada Juli hingga Desember 2022
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran.
Sanksi diberikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari," kata Kristi dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga: Menhub Ingatkan Operator: Jual Tiket Mudik, Jangan Patok Harga Tinggi