TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Maskapai Kena Sanksi Gegara Jual Tiket Pesawat Kemahalan

Kemenhub minta maskapai perbaiki tarif penerbangan

Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan variasi pelanggaran tarif pesawat. Pelanggaran terjadi di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai. 

Pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai berupa penetapan Tarif Batas Atas (TBA) atau Tarif Batas Bawah (TBB) maupun penetapan Fuel Surcharge (FS) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Ditjen Hubud selaku regulator penerbangan sipil bertugas melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah TBB, beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Baca Juga: Heboh Kabar Ada Calo Tiket Kereta, KAI: Kami Jamin Gak Ada Celah!

1. Pelanggaran mayoritas terjadi pada Juli hingga Desember 2022

Ilustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran.

Sanksi diberikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari," kata Kristi dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Menhub Ingatkan Operator: Jual Tiket Mudik, Jangan Patok Harga Tinggi 

2. Maskapai dijatuhi sanksi lebih berat jika tak patuhi surat peringatan

Ilustrasi Transportasi (Pesawat) (IDN Times/Aditya Pratama)

Maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar sebelum masa surat peringatan tersebut habis. Selain itu, Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.

Seandainya surat peringatan tersebut tak digubris dan belum ada perbaikan, maskapai akan dijatuhi sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.

"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan Beban Biaya Operasi Pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya