Ojol dan UMKM Bisa KPR di BP Tapera, Ini Syarat dan Bunga Cicilannya
Siapkan uang muka 1 persen dari harga rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BP Tapera bersama BTN merilis program Tabungan Rumah Tapera berbasis saving plan bagi pekerja mandiri atau informal.
Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kategori pekerja mandiri dan informal bisa memiliki akses kredit pemilikan rumah (KPR).
"Jadi, bersama dengan BP Tapera, alhamdulillah kemarin kita launching dengan BTN, kita launching Tabungan Rumah Tapera. Jadi, menjembatani pekerja informal atau pekerja dengan status tidak tetap seperti honorarium, karyawan kontrak," kata Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: BTN: Kasus Sengketa Tanah Debitur KPR Makin Berkurang
1. Harus menabung terlebih dahulu
Pekerja informal dan mandiri yang tidak punya akses perbankan (unbankable) dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera, yakni dengan cara menabung (tabungan dan angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi bankable oleh bank.
Peserta yang sudah dinyatakan bankable bisa langsung menerima manfaat. Selanjutnya, yang bersangkutan dapat membayar angsuran dan tabungan Rumah Tapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan saat tenor berakhir.
"Jadi, kita mengajak masyarakat kalau pengin punya rumah menabung, dengan tabungannya, bank pada saat ini BTN, bisa mengevaluasi apakah mereka memiliki kemampuan atau tidak untuk tabungan maupun angsurannya," ujarnya.
Kemudian, syarat pengajuan KPR, yakni belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta buat yang belum menikah dan Rp8 juta buat yang sudah menikah.
Baca Juga: Asyik, Driver Ojol hingga UMKM Bisa Kredit Rumah Lewat Tapera