Ombudsman Temukan Banyak Masalah di Blok Tambang Mandiodo
Blok Mandiodo disetop sementara imbas kasus korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI menyampaikan laporan kasus tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, yang digarap oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Mereka menekankan perlunya penindakan serius dalam aspek pelayanan publik terkait perizinan operasional tambang.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyebut kasus hukum di Blok Mandiodo terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam sebagai masalah yang perlu diberikan perhatian serius.
“Terutama dalam aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan operasional dan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha tambang, peradilan kasus tersebut tentu harus membuktikan apakah dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan standar dengan pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/1/2024).
Baca Juga: Kejagung: Negara Rugi Rp5,7 Triliun dari Kebijakan Blok Mandiodo
1. Ada sejumlah persoalan yang dialami di tiga desa
Temuan permasalahan Ombudsman di Desa Tapumea, Desa Tepunggaya, dan Desa Mandiodo mengindikasikan dampak negatif yang signifikan dari kegiatan pertambangan oleh beberapa perusahaan, khususnya PT Cinta Jaya dan Antam .
Secara umum, permasalahan melibatkan degradasi lingkungan, hilangnya mata pencaharian tradisional seperti pertanian dan perikanan, serta minimnya kontribusi perusahaan dalam membangun kesejahteraan masyarakat setempat.
Di Desa Tapumea, terjadi pencemaran perairan laut dan perubahan fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertambangan. Proses reklamasi yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya tidak sepenuhnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan pemilihan tenaga kerja lebih cenderung menggunakan sumber daya dari luar desa.
Desa Tepunggaya mengalami perubahan ekosistem pesisir akibat kegiatan pertambangan sejak 2010. Perusahaan-perusahaan tambang, seperti PT Sriwijaya, PT Cinta Jaya, dan PT BKM kurang memiliki program CSR yang signifikan, dan pempekerjakan oleh Antam cenderung mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Desa Mandiodo menghadapi masalah eksploitasi sejak 2007 tanpa program CSR yang berarti dari perusahaan swasta. Antam memberikan kontribusi melalui program CSR setelah mengambil alih, tetapi masih terdapat masalah terkait pembebasan lahan dan kurangnya dampak langsung pada pengembangan masyarakat lokal.
Baca Juga: Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Terkait Kasus Blok Mandiodo