TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Otorita IKN Tegaskan Penyediaan Tanah di IKN Tak Mandek

Tanah perlu disiapkan secara cermat

Sejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara atau OIKN memastikan proses perolehan tanah di IKN Nusantara terus berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di ibu kota baru.

“Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN," kata Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Dalam hal ini, perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Baca Juga: Otorita IKN Klaim 65 Persen Area IKN Nusantara Jadi Hutan Lindung

1. Mekanisme penyediaan tanah di IKN

Sejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Dia menjelaskan, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan maupun pengadaan tanah akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).

Dijelaskan Mia, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN. Kemudian, tanah yang menjadi ADP dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai rencana detail tata ruang (RDTR).

Tanah dengan status BMN merupakan tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Pihaknya memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.

2. Otorita IKN bekerja sama dengan sejumlah kementerian

Ilustrasi IKN (Dok. Kementerian PUPR)

Dia mengatakan, proses penyiapan lahan dilakukan bersama berbagai kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

"Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik. Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan," tambah Mia.

Baca Juga: Proyek Rusun ASN hingga Paspampres Rp9,2 Triliun di IKN Dilelang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya