Pajak Hiburan 40 Persen, Hotman: Ada Oknum Ingin Bisnis Ini Tutup
Sebut masyarakat Bali bisa ngamuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris menyampaikan pandangan bahwa kebijakan pajak sebesar 40 persen terhadap bisnis hiburan di Indonesia, menunjukkan keanehan atau ketidakwajaran.
Dia tidak hanya menyatakan pandangan pribadinya, tetapi juga mengklaim bahwa analisis dari pihaknya dan beberapa ahli menunjukkan indikasi bahwa ada oknum tertentu yang berkepentingan agar bisnis hiburan, termasuk klub malam ditutup di Indonesia.
"Itu udah ada keanehan. Analisa kami, bukan analisa pak menteri ya, analisa kami dan analisa beberapa ahli, seperti memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia,” kata Hotman ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Hotman dan Inul Temui Luhut, Keberatan Pajak Hiburan 40 Persen
1. Hotman ingatkan bahwa bisnis hiburan sangat vital buat perekonomian
Hotman menyampaikan bahwa sudah ada pemerintah daerah (pemda) yang memberlakukan kebijakan pajak sebesar 75 persen. Menurutnya, itu tidak masuk akal dan dapat merugikan banyak pihak.
Dia menilai, kebijakan tersebut dapat memberikan beban finansial yang sangat tinggi pada bisnis klub malam dan industri terkait. Hotman Paris berpendapat bahwa hal ini sangat tidak masuk akal mengingat dampak ekonomi yang luas, seperti pendapatan dari turis yang datang, pengeluaran di bandara, taksi, restoran, serta dukungan terhadap UMKM.
Dia mencoba menyadarkan bahwa kebijakan tersebut mungkin merugikan banyak pihak, termasuk lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata.
“Padahal (bisnis) ini sangat vital, itu turis itu dari mulai datang, dari mulai naik pesawat, pesawat kita dapat uang. Turun di bandara, naik taksi, dapat uang, dia makan di restoran, semua UMKM, supply cabe, apa semua, dapat uang, 20 juta penduduk kita kerja di sini, jadi memang peraturan ini tidak masuk di akal,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Persilakan Pengusaha Gugat Aturan Pajak Hiburan ke MK