TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Beri Insentif ke Pemda Buat Kumpulkan Sampah

Insentif Rp500 ribu per ton sampah

Ilustrasi sampah (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat menggelontorkan insentif sebesar Rp500 ribu kepada pemerintah daerah untuk setiap 1 ton sampah yang dikumpulkan untuk diolah. Itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian masalah persampahan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, ada lebih dari 20 persen sampah yang tidak terurus, yang artinya tercecer di jalanan sehingga menjadi masalah.

Pemerintah sudah mendorong pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar untuk menghasilkan listrik, dalam hal ini Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

"Yang diperlukan pemerintah kan sampahnya mesti habis, tapi kan ini jadi ada hal lain lagi, belum lagi soal harga. Ada 12 percontohan, 12 kota, tapi yang jadi baru satu di Jawa Timur, yang lain belum bisa jadi, kenapa? karena rata-rata ujungnya ketika nego dengan PLN, harganya gak dapat. itu sudah beberapa kali juga dirapatkan kabinet," katanya saat ditemui di Gedung AA Maramis, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: 161 Warga TBS Balam Terima Manfaat Sedot Tinja dari 161 Kg Sampah

Baca Juga: Jokowi Sentil Gubernur soal Urusan Sampah yang Tak Kunjung Beres

1. Pemda diberikan insentif Rp500 ribu per ton sampah

Ilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Siti menjelaskan bahwa sistem untuk menyelesaikan permasalah sampah terus dibangun, salah satunya dengan memberikan insentif Rp500 ribu untuk setiap ton sampah yang dikumpulkan.

"Bu Menteri Keuangan memberikan 'oke deh dikasih subsidi tipping fee untuk collect sampah Rp500 ribu per ton, tapi kan pemdanya mesti ngerti bagaimana cara collect-nya, bagaimana merencanakannya," ujarnya.

Kata Siti, paling tidak baru 2-3 kota yang perencanaannya mulai rapi. Tapi, itu pun harus didalami lebih jauh, karena menurut Undang-undang Persampahan, kebanyakan urusan sampah ada di kabupaten/kota. Jadi dari sisi anggaran perlu jadi perhatian.

Baca Juga: Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kantongi Rp14 Triliun

2. Pemerintah sudah alokasikan dana

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatannya mengatakan, insentif tersebut sudah dibahas di tahun 2022. Seingat dia, sudah ada Rp187 miliar dana yang dialokasikan mengenai tipping fee ini.

"Tadi masih bicara mengenai konsep, pengaturan dari kelembagaannya, mekanismenya," ujar Menkeu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya