Pemerintah Buka-bukaan soal Pembatasan Pekerja Outsourcing
Pengusaha keberatan outsourcing dibatasi dalam Perppu CK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan alasan pemerintah membatasi pekerja alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memaparkan dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau outsourcing.
"Hal ini dimaknai, pelaksanaan alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi. Itu di Undang-undang Cipta Kerja, ya. Nah, kemudian Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan," kata dia dalam acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja secara virtual, Jumat (6/12/2022).
Baca Juga: Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan Kontrak Seumur Hidup
1. Alasan pemerintah batasi jenis pekerjaan alih daya
Ada tiga hal yang menjadi alasan pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pertama, untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan tugas-tugas yang bersifat tetap.
"Jadi ada kepastian begitu ya, kalau terlalu dibuka, seperti ini (Undang-undang) CK maka pengusaha kan akan terus outsourcing saja. Nah, sementara di dalam Perppu ini, kita sudah mulai membatasi. Jadi, ada kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya PKWTT atau tetap," tutur Indah.
Di sisi lain, adanya pembatasan pelaksanaan pekerjaan tersebut, juga tidak mengurangi upaya perusahaan untuk tetap dapat mengembangkan usahanya.
"Alasan berikutnya untuk memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan pada akhirnya akan menjamin kelangsungan bekerja dan juga penghasilan usaha," ujarnya.
Baca Juga: APINDO Soroti Outsourcing di Perppu Ciptaker: Bukan Cari Pekerja Murah