Pemilik Pertashop Minta Pedagang BBM Eceran Ilegal Diberantas
Banyak Pertashop yang rugi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengusaha Pertashop meminta pemerintah menertibkan pedagang BBM eceran yang menjual Pertalite karena ilegal. Mereka menyatakan sudah ada payung hukum akan hal tersebut.
"(Yang kami harapkan) penertiban dan penegakan hukum atas peredaran BBM bersubsidi di pengecer," kata Ketua Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng dan DIY Gunadi Broto Sudarmo dalam audiensi dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Bos Pertamina Ungkap Pertashop Rugi Imbas Harga Pertamax Naik
Baca Juga: Miris! Banyak Pertashop Rugi, Lebih Untung Dagang BBM Eceran
1. Paguyuban pengusaha Pertashop pastikan pengecer Pertalite melanggar hukum
Gunadi memaparkan sejumlah aturan yang menyimpulkan bahwa pedagang BBM eceran selain Pertashop adalah ilegal.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian, Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dari aturan yang ada, kata dia, lembaga penyalur minyak dan gas bumi adalah badan usaha yang mendapatkan izin usaha dari pemerintah
Kemudian, ada Surat Kemendag Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 perihal Legalitas Usaha Pertamini, dan Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor: 14.E/HK.03/DJM/2021.
"Ini menyebutkan bahwasanya penjualan Pertalite atau Pertamini di pengecer melanggar hukum," ujarnya.
Baca Juga: Pertamina Bersama Kemendagri Lakukan Percepatan Pertashop