Perhutani Pangkas Anak Perusahaan, Ada yang Bakal Ditutup
Sejumlah anak perusahaan di-merger
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) resmi menggabungkan (merger) anak perusahaan. Aksi korporasi efektif setelah mendapatkan pengesahan legal merger dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 1 Agustus 2022.
Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro menjelaskan salah satu tujuan penggabungan anak perusahaan agar tercipta sinergi potensial yang dihasilkan, sebagai penggerak menuju Perhutani Baru.
“Penggabungan dilakukan terhadap entitas yang memiliki model bisnis serupa dan diantaranya terkendala permasalahan finansial untuk operasionalnya. Diharapkan akan terbentuk sinergi dalam bentuk strategi usaha yang lebih optimal sehingga memiliki kemampuan operasional yang lebih baik dalam menghadapi persaingan usaha secara nasional maupun global," kata Wahyu dikutip dari situs web perusahaan, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Kementerian BUMN Minta Perhutani Pangkas Jumlah Anak Perusahaan
1. Rincian hasil merger anak perusahaan
Anak perusahaan Perhutani Group, yaitu PT Inhutani I, PT Inhutani II dan PT Inhutani III bergabung ke dalam entitas PT Inhutani I. Mereka akan fokus pada bisnis kayu dengan produk-produk kayu bulat, kayu olahan (raw sawn timber, plywood, barecore), dan biomass, serta pengembangan proyek-proyek nature based solutions atau perdagangan karbon (carbon trade).
Kemudian, PT Inhutani IV, PT Inhutani V dan PT Perhutani Anugerah Kimia bergabung ke dalam entitas PT Inhutani V yang fokus pada produk hasil hutan bukan kayu berupa gondorukem, terpentin dan derivatnya.
Sedangkan bisnis wisata yang dikelola oleh Perum Perhutani dan PT Inhutani I kedepannya akan dialih kelolakan atau spin off secara bertahap kepada anak perusahaan Perhutani lainnya, yaitu PT Palawi Risorsis.
Baca Juga: Ada Logo BUMN di Kemasan, Banpres di Depok Milik Kemensos?