TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertashop Babak Belur, DPR Bakal Panggil Pertamina dan Pemerintah

Minta pemerintah tanggung jawab

PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), telah mengoperasikan 28 unit Pertashop di wilayah Sumbagsel. (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi VII DPR RI akan segera memanggil pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan pihak PT Pertamina (Persero). Itu dilakukan untuk menindaklanjuti audiensi antara Komisi VII DPR RI dan pengusaha Pertashop.

Komisi VII DPR RI menerima audiensi pengusaha Pertashop Jawa Tengah-DI Yogyakarta dan Perhimpunan Pertashop Merah Putih Indonesia pada Senin, 10 Juli. Masing-masing perwakilan dari perhimpunan meminta perlindungan dari kebangkrutan akibat disparitas harga Pertamax dan Pertalite, serta ancaman dari keberadaan pengecer ilegal.

"Kita akan segera melakukan rapat dengar pendapat mengenai masalah ini dengan pihak Pertamina, Kementerian ESDM, dan (Pertamina) Patra Niaga. Pemerintah wajib untuk menertibkan, ini yang harus kita dorong dari BPH Migas,” kata Wakil Ketua Komisi VII Dony Maryadi Oekon dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Miris! Banyak Pertashop Rugi, Lebih Untung Dagang BBM Eceran

Baca Juga: Pemilik Pertashop Minta Pedagang BBM Eceran Ilegal Diberantas

1. Jika dibiarkan akan menimbulkan permasalahan berkepanjangan

Istimewa / Pertamina

Anggota Komisi VII DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu berpendapat, apabila disparitas harga serta persaingan pengecer ilegal dibiarkan tanpa penanganan yang tepat, akan timbul konflik berkepanjangan. Oleh karenanya, negara harus bertanggung jawab.

“(Ini terjadi akibat) kebijakan yang tidak komprehensif sampai ke tingkat teknis, yang tidak diperhitungkan secara matang. Kebijakan ini menciptakan konflik di bawah. Paling tidak Pertamina yang juga bagian dari pemerintah bertanggung jawab. Perlu kita panggil Pertamina, BPH, dan Patra Niaga,” tambahnya.

2. Pengecer ilegal dapat margin lebih besar daripada Pertashop

Harga bensin eceran. (IDN Times/Trio Hamdani)

Ketua Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng dan DIY Gunadi Broto Sudarmo menyebut, pedagang BBM Pertalite eceran justru mendapat margin lebih besar dibandingkan Pertashop.

Sederhananya, pengecer bisa menjual Pertalite seharga Rp12 ribu hingga Rp12.500 per liter dari harga resmi di SPBU Rp10 ribu. Jadi, pengecer bisa memperoleh margin antara Rp2 ribu hingga Rp2.500.

Sedangkan Pertashop hanya boleh menjual Pertamax yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi.

"Sedangkan Pertashop yang legal marginnya cuma Rp850 per liter, dapat untung yang lebih kecil, tetapi semua kewajiban resmi seperti pajak dan pungutan legal lainnya tetap menjadi kewajiban kami," tuturnya.

"Ironis memang, Pertamini atau pengecer dengan percaya diri, dengan tegaknya berdiri di depan Pertashop. Sakit memang," tambahnya.

Baca Juga: Pertamax Kurang Laku, Pertashop Minta Ikut Jualan LPG 3 Kg

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya