Segini Besaran Uang Pensiun Anies Usai Tak Jadi Gubernur Lagi
Masa jabatan Anies berakhir 16 Oktober
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir. Usai menanggalkan jabatannya sebagai kepala daerah di ibu kota negara, Anies akan mendapatkan hak keuangan berupa pensiunan.
Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," dikutip pada Pasal 9.
Baca Juga: PSI soal Anies Diusung NasDem: Kami Tak Dukung Tokoh Pemecah Belah
Baca Juga: Curhat Najwa Shihab, Pernah Dituding Tebang Pilih Pada Anies Baswedan
1. Besaran uang pensiun yang akan diterima Anies
Besarnya pensiun pokok adalah 1 persen untuk tiap 1 bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 60 persen dari dasar pensiun.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1, disebutkan bahwa dasar pensiun adalah gaji pokok. Besaran gaji pokok bagi kepala daerah yang paling baru ditetapkan dalam PP 59/2000 tentang Perubahan Atas PP 9/1980.
Dijelaskan dalam Pasal 4, besarnya gaji pokok kepala daerah adalah sebagai berikut:
a. Kepala Daerah Provinsi adalah Rp3 juta sebulan
b. Wakil Kepala Daerah Provinsi adalah Rp2,4 juta
c. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp2,1 juta
d. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp1,8 juta
Jadi, Anies yang akan pensiun sebagai Gubernur DKI Jakarta akan memperoleh pensiunan 60 persen dari Rp3 juta, yakni Rp1,8 juta
Baca Juga: NasDem Resmi Deklarasikan Anies Capres 2024: Pimpinlah Bangsa Ini