TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segini Besaran Uang Pensiun Anies Usai Tak Jadi Gubernur Lagi

Masa jabatan Anies berakhir 16 Oktober

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir. Usai menanggalkan jabatannya sebagai kepala daerah di ibu kota negara, Anies akan mendapatkan hak keuangan berupa pensiunan.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," dikutip pada Pasal 9.

Baca Juga: PSI soal Anies Diusung NasDem: Kami Tak Dukung Tokoh Pemecah Belah

Baca Juga: Curhat Najwa Shihab, Pernah Dituding Tebang Pilih Pada Anies Baswedan

1. Besaran uang pensiun yang akan diterima Anies

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Besarnya pensiun pokok adalah 1 persen untuk tiap 1 bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 60 persen dari dasar pensiun.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1, disebutkan bahwa dasar pensiun adalah gaji pokok. Besaran gaji pokok bagi kepala daerah yang paling baru ditetapkan dalam PP 59/2000 tentang Perubahan Atas PP 9/1980.

Dijelaskan dalam Pasal 4, besarnya gaji pokok kepala daerah adalah sebagai berikut:
a. Kepala Daerah Provinsi adalah Rp3 juta sebulan
b. Wakil Kepala Daerah Provinsi adalah Rp2,4 juta
c. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp2,1 juta
d. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp1,8 juta

Jadi, Anies yang akan pensiun sebagai Gubernur DKI Jakarta akan memperoleh pensiunan 60 persen dari Rp3 juta, yakni Rp1,8 juta

2. Pembayaran pensiun bisa dihentikan

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Merujuk Pasal 12 PP 9/1980, pembayaran pensiun kepada bekas kepala daerah dan bekas wakil kepala daerah dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Penghentian pembayaran pensiun dilakukan pada akhir bulan berikutnya penerima pensiun meninggal dunia, atau pada bulan berikutnya bekas kepala daerah dan bekas wakil kepala daerah diangkat kembali menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Namun, apabila penerima pensiun meninggal dunia, kepada istrinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya adalah 1/2 dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya.

Baca Juga: NasDem Resmi Deklarasikan Anies Capres 2024: Pimpinlah Bangsa Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya