Segini Biaya yang Kamu Bayar Buat Konversi Motor Listrik Subsidi
Biaya konversi maksimal Rp17 juta, disubsidi Rp7 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya konversi motor listrik maksimal Rp17 juta per unit yang dipatok oleh bengkel. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023.
Permen ESDM tersebut berisi tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Biaya konversi itu ditetapkan paling tinggi Rp17 juta per motor," kata Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi dalam kegiatan sosialisasi melalui saluran YouTube Kementerian ESDM, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Begini Tahapan Konversi Motor Listrik Pakai Subsidi Rp7 Juta
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Bengkel Konversi Motor Listrik yang Disubsidi
1. Masyarakat membayar biaya konversi paling banyak Rp10 juta
Jadi, apabila bengkel menetapkan biaya konversi motor BBM menjadi motor listrik dengan harga tertinggi di Rp17 juta, masyarakat membayar sebanyak Rp10 juta karena mendapatkan subsidi Rp7 juta.
"Bentuk bantuan pemerintah itu berupa potongan biaya konversi sebesar Rp7 juta motor per unit," ujar dia.
Baca Juga: Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik, Moge Tak Termasuk