TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segini Biaya yang Kamu Bayar Buat Konversi Motor Listrik Subsidi

Biaya konversi maksimal Rp17 juta, disubsidi Rp7 juta

Ilustrasi motor listrik (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya konversi motor listrik maksimal Rp17 juta per unit yang dipatok oleh bengkel. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023.

Permen ESDM tersebut berisi tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Biaya konversi itu ditetapkan paling tinggi Rp17 juta per motor," kata Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi dalam kegiatan sosialisasi melalui saluran YouTube Kementerian ESDM, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Begini Tahapan Konversi Motor Listrik Pakai Subsidi Rp7 Juta

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Bengkel Konversi Motor Listrik yang Disubsidi

1. Masyarakat membayar biaya konversi paling banyak Rp10 juta

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jadi, apabila bengkel menetapkan biaya konversi motor BBM menjadi motor listrik dengan harga tertinggi di Rp17 juta, masyarakat membayar sebanyak Rp10 juta karena mendapatkan subsidi Rp7 juta.

"Bentuk bantuan pemerintah itu berupa potongan biaya konversi sebesar Rp7 juta motor per unit," ujar dia.

Baca Juga: Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik, Moge Tak Termasuk

2. Syaratnya motor dengan kapasitas mesin 110-150 cc

Ilustrasi motor matic (Pixabay.com/Free-Photos)

Pada tahun 2023 ini, pemerintah mengalokasikan subsidi konversi untuk 50 ribu unit sepeda motor. Kemudian pada tahun 2024 targetnya sebanyak 150 ribu unit sepeda motor yang disubsidi.

"Kemudian juga spesifikasi sepeda motornya itu yang memiliki kapasitas mesin 110 cc sampai 150 cc," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya