TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap, 60 Ribu PNS Instansi Ini Segera Disaring Buat Pindah ke IKN

Cek daftar instansinya

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersiap untuk menyaring Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). BKN telah mendapat mandat untuk melaksanakan asesmen ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Pada pelaksanaan pemetaan atau penilaian kompetensi (talent mapping) tahap awal, yakni 2022 hingga 2023, ditargetkan sejumlah 60 ribu ASN, meliputi 20 ribu ASN pada 2022 dan 40 ribu ASN pada 2023.

Baca Juga: Keren! Ini Desain Gedung di IKN yang Menang Sayembara

Baca Juga: Polemik Pembiayaan IKN, Rencana Besar yang Tambal Sulam

1. Pemetaan dilakukan terhadap ASN di pemerintah pusat

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Pemetaan atau penilaian potensi dan kompetensi ini akan menyasar ASN di sejumlah instansi pemerintah pusat, yakni ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. 

Target terdekat adalah BKN akan melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat yang masuk pada klaster pertama dan seterusnya sesuai dengan skenario tahapan pemindahan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, berikut instansi pusat yang masuk ke dalam klaster pertama:

  • Presiden dan Wakil Presiden 
  • Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK) 
  • Kementerian Koordinator (Kemenko Ekon, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves) 
  • Kementerian ‘Triumvirat’ (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan), sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan (Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1946) 
  • K/L yang mendukung kerja Presiden-Wakil Presiden secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres) 
  • K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, KemenPANRB, BPKP) 
  • Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN (Kemenkominfo, KemenPUPR, KemenATR/BPN) 
  • Alat Pertahanan dan Keamanan dan K/L yang mendukung penegakan hukum (Mabes TNI, TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, Mabes Polini, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK) 

Baca Juga: Menanti Akhir Drama Investasi Elon Musk di Indonesia

2. BKN lakukan sejumlah persiapan untuk melakukan pemetaan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

BKN melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen ASN menuju IKN. Pertama, menyusun dan mengembangkan instrumen atau metode asesmen. 

Itu akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi pada IKN yang mengusung konsep smart city dan pengelolaan pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE), antara lain kompetensi manajerial dan sosiokultural, kompetensi literasi digital dan emerging skills. 

Instrumen atau metode asesmen tersebut dirancang berbasis IT yang dapat digunakan secara massal sehingga lebih efisien dan lebih cepat serta telah terintegrasi dengan SI-ASN. 

Kedua, BKN juga sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN yang direncanakan akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi 5 klaster.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya