Soal Wacana ASN Paruh Waktu, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Masih dalam pembahasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang dibahas adalah konsep ASN paruh waktu alias part time.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, konsep ASN part time masih tahap pembahasan.
"Salah satunya adalah ada konsep (ASN) paruh waktu tapi ini kan masih dalam proses pembahasan," kata Anas saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Jokowi Terbang ke Papua, ASN Kantor Gubernur Diminta WFH
Baca Juga: Lowongan CPNS-PPPK Dibuka September, Kuota Fresh Graduate 20 Persen
1. Anas contohkan petugas layanan kebersihan
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mencontohkan petugas layanan kebersihan atau cleaning service, yang tidak dituntut bekerja seharian penuh.
Cleaning service yang dimaksud di sini adalah yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Itu kan kemarin soal konsep. Jadi, PPPK itu ada yang misalnya kayak cleaning service kan gak harus dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan (paruh waktu)," sebutnya.
Baca Juga: Tak Cuma ASN, Perusahaan Swasta Wajib Cuti Idul Adha Sesuai SE Walkot