TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TikTok Boleh Ajukan Izin E-commerce? Bahlil: Kalau Medsos, Medsos Aja

Pemerintah tak mau ada monopoli

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bicara soal peluang TikTok mendapatkan izin, untuk membuka platform e-commerce di Indonesia.

"Dia harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Bahlil saat ditemui di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Zulhas: Terima Kasih TikTok

1. Pemerintah tak mau TikTok lakukan monopoli

ilustrasi retur barang di TikTok Shop (pexels.com/Cottonbro)

Bahlil menekankan bahwa pemerintah tidak ingin TikTok memonopoli kegiatan perdagangan online di Indonesia. Tapi, Kementerian Investasi/BKPM masih akan melihat kemungkinan yang ada terkait izin TikTok.

"Ya, nanti kita lihat lah ya, kan ada yang boleh, ada yang gak boleh, ya nanti kita lihat lah, ya tapi jangan monopoli lah, di bangsa ini gak boleh monopoli," tuturnya.

2. Pemerintah sarankan TikTok tetap fokus di platform medsos

ilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Bahlil, TikTok sebaiknya fokus saja sebagai platform media sosial (medsos). Pemerintah tetap menganggap layanan hosting video berdurasi pendek itu sebagai medsos, bukan e-commerce.

"Udah lah, TikTok ini udah lah kalau dia medsos, medsos aja, jangan monopoli juga, bangsa ini jangan terlalu diatur-atur lah," tambahnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya