Tips dari Bea Cukai Hindari Denda saat Belanja Online dari Luar Negeri
Lakukan self assesment dengan jujur
Intinya Sih...
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan aturan baru terkait impor barang kiriman untuk meningkatkan penerimaan negara dan melindungi industri dalam negeri dari praktik pengelabuan.
- Aturan tersebut memperkenalkan penambahan skema self assesment untuk importir memberikan informasi yang jujur terkait importasi barang yang dilakukan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menerapkan aturan baru terkait impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023, sejak 17 Oktober 2023.
Aturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara serta melindungi industri dalam negeri dari praktik pengelabuan, salah satunya adalah under invoicing.
“Tingginya arus impor barang kiriman dapat mengakibatkan praktik pengelabuan yang salah satunya adalah modus under invoicing,” tulis DJBC melalui akun X @beacukaiRI, dikutip Sabtu (27/4/2024).
Under invoicing adalah praktik di mana importir memberitahukan harga di bawah nilai transaksi untuk mengurangi bea masuk dan pajak impor, sehingga barang impor menjadi lebih murah dibandingkan dengan barang produksi dalam negeri.
“Dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah,” cuit DJBC.
Baca Juga: Dapat Bantuan Alat Belajar dari Korsel, Ditagih Bea Cukai Ratusan Juta