Yeay! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret
Untuk percepat adopsi kendaraan listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai berlaku 20 Maret 2023. Manfaat itu diberikan untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik, pembelian motor listrik, serta pembelian mobil listrik.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kita akan mulai melakukan ini efektif nanti di 20 Maret bulan ini," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Jokowi Mau Industri Kendaraan Listrik di Thailand Pindah ke RI
Baca Juga: Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta, Berlaku Mulai Maret 2023!
1. Pemerintah ingin dorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia
Saat ini, kata Luhut, negara lain termasuk negara tetangga sedang mendorong adopsi kendaraan listrik dengan berbagai insentif, sehingga adopsi massal mulai meningkat dan negara menjadi menarik untuk investasi industri KBLBB.
Pemerintah menilai Indonesia perlu mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan insentif KBLBB. Tujuannya agar Indonesia menjadi tempat yang menarik untuk produsen KBLBB.
"Indonesia perlu mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan insentif KBLBB agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk produsen KBLBB," ujar Luhut.
Baca Juga: Dituding Nikmati Subsidi Motor Listrik, Luhut: Saya Punya Nurani!