TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Dekade Dilarang, Jokowi Izinkan Lagi Ekspor Pasir Laut

Aturan tertuang dalam PP/26/2023

Kapal penambang pasir laut di sekitar Pulau Kodingareng Lompo. IDN Times/Walhi Sulsel

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sejak 20 tahun lalu, ekspor pasir laut dihentikan sementara. Pelarangan ekspor pasir laut tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam aturan terbaru, izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d dalam PP tersebut. Dalam pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf d, dikutiip IDN Times, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pasir Laut Takalar

Baca Juga: KPPU Hentikan Laporan Dugaan Monopoli Usaha Tambang Pasir Laut Sulsel

1. Kapal isap untuk bersihkan hasil sedimentasi laut

Perjuangan nelayan Pulau Kodingareng menolak tambang pasir laut. IDN Times/WALHI Sulsel

Adapun dalam pasal 6, pemerintah memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut, dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut. Sarana yang dapat digunakan untuk pembersihan hasil sedimentasi di laut yakni kapal isap.

"Kapal isap yang diutamakan adalah kapal berbendera Indonesia. Dalam hal kapal isap berbendera Indonesia belum tersedia, maka dapat gunakan kapal berbendera asing," ucap beleid pasal 8 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: KPPU Tunggu Bukti Baru soal Monopoli Tambang Pasir Laut

2. Pelaku usaha harus dapat izin sebelum ekspor pasir laut

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, untuk dapat melakukan ekspor pasir laut.

"Kewajiban ini meliputi kepemilikan izin pemanfaatan pasir laut serta izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangperdagangan," ungkap aturan tersebut pasal 15 ayat 3

Perizinan berusaha, diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya