TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Biaya Tambahan di balik Pembelian Rumah, Harus Cermat!

Siapkan dana tambahan untuk keperluan beli rumah

ilustrasi membeli rumah (Pexels.com/ Pavel Danilyuk)

Jakarta, IDN Times - Tahukah kamu, saat membeli rumah ada banyak biaya tambahan yang harus kamu persiapkan selain down payment (DP). Adanya biaya ekstra ini terkadang luput dari perhatian calon pembeli, terutama pembeli rumah pertama.

Bagi mereka yang akhirnya mengetahui biaya tambahan ini belakangan, biasanya kaget atau kecewa karena total dana yang harus dikeluarkan membengkak dari perencanaan semula. Tak heran, banyak pembeli yang akhirnya mengurungkan niat untuk membeli hunian gara-gara biaya tambahan tersebut.

Jika kamu sedang berencana membeli rumah, sebaiknya kamu pelajari terlebih dahulu biaya-biaya tambahan di luar DP dan cicilan. Dilansir dari situs resmi sikapi uangmu OJK, Yuk, langsung aja kita intip biaya-biaya lain di balik pembelian rumah.

Baca Juga: Cara Mengajukan KPR BTN Rent to Own, Catat!

1. Booking fee

Infografis Hunian Ideal Millennial (IDN Times/Aditya Pratama)

Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat kamu mau membeli rumah tertentu yang memang cocok dengan budget dan impian kamu, khususnya jika kamu membeli rumah melalui developer.

Saat kamu menemukan rumah yang cocok, maka kamu perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee. Nah, besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer.

Kamu perlu pahami, booking fee ini bukanlah DP. Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.

2. Biaya akta notaris

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat membeli rumah, kamu butuh pengesahan atas proses jual beli. Pengesahan ini bisa dilakukan melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Peran notaris ini menjadi krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.

3. Biaya cek sertifikat

Ilustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak boleh kalian lupakan nih yakni biaya cek sertifikat. Mengapa biaya cek sertifikat itu penting? Ya, karena kalian gak mau kan misalnya rumah yang mau kamu beli ternyata berdiri di atas tanah sengketa baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda.

Justru jika kamu mengabaikan proses ini hanya karena kendala biaya, kamu bisa rugi besar sobat karena berpotensi membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.

Pengecekan sertifikat rumah ini bisa kamu lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Namun, umumnya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu. Gak begitu besar, tapi jangan sampai abai ya!

4. Biaya balik nama

Pexels.com

Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.

Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri. 

5. Bea dan pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek kamu nih yaitu pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak.

Setidaknya ada 3 (tiga) bea dan/atau pajak yang harus kamu bayarkan nih Sobat yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Masyarakat Makin Susah Punya Hunian

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya