TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akhir Maret, OJK Realisasikan Anggaran Rp1,95 Triliun 

Realisasi anggaran OJK 26,2 persen dari pagu

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mereealisasikan anggarannya mencapai Rp1,95 triliun hingga 31 Maret 2023, atau 26,2 persen dari pagu anggaran yang sebesar Rp7,45 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan jenis belanja OJK terdiri dari empat jenis kegiatan yaitu untuk operasional, administrasi, pengadaan aset, dan pendukung lainnya.

Mirza menjelaskan per 31 Maret 2023, kegiatan operasional sudah terealisasi Rp96,57 miliar atau 13,07 persen sedangkan kegiatan administratif realisasinya Rp1,78 triliun atau 29,47 persen.

"Realisasi anggaran ini sebagian besar remunerasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pemeliharaan aset, dan anggaran perpajakan OJK," kata dia dalam raker dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023)

Baca Juga: OJK Endus 11 Asuransi Bermasalah, Apa Saja?

Baca Juga: OJK: Stabilitas Keuangan Indonesia Aman di Tengah Gejolak Global  

1. Pengadaan aset

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, realisasi pengadaan aset Rp79,9 miliar atau 11,75 persen. Untuk realisasi per bidang, misalnya perbankan sebesar Rp372,16 miliar atau 34,51 persen dan pasar modal Rp167,2 miliar atau 30,71 persen.

Sedangkan untuk IKNB Rp 203,3 miliar atau 38,34 persen, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Rp68,7 miliar atau 26,13 persen. Kemudian untuk audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas (ARK) Rp35,8 miliar atau 27,2 persen.

Baca Juga: OJK: 107 Perusahaan Bakal IPO di Bursa Efek

2. Roadmap OJK 2022-2027

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (dok. Kementerian Luar Negeri)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DK OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa roadmap OJK akan disempurnakan dengan menambahkan program kerja antara lain keberpihakan OJK kepada UMKM melalui pengawasan dalam penyaluran KUR.

Kemudian, pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) daerah termasuk bank wakaf mikro, pengawasan koperasi, dan perluasan asuransi terkait tanggung jawab pihak ketiga.

"Penanganan PUJK yang bermasalah dan upaya OJK dalam mengurangi gap literasi dan inklusi serta integrasi bidang-bidang pada OJK,"tuturnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya