TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah THR hanya di Indonesia? Ini Penjelasannya

THR di Indonesia diatur dalam Permenaker Nomor 6/2016

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Intinya Sih...

  • THR di Indonesia diatur dalam Permenaker Nomor 6/2016
  • Pemberian THR pertama kali terjadi pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo
  •  

Jakarta, IDN Times - Tunjangan hari raya atau THR merupakan hak pendapatan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun ketentuan terkait THR, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)  Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, apabila ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR kepada para pegawainya dapat dikenai denda dan sanksi. Lantas apakah negara-negara lain juga memberikan THR kepada para pekerja?

Baca Juga: Tolak Insentif, Ojol dan Kurir Desak Diberi THR

1. THR di Indonesia dimulai sejak 1950

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) mencatat pemberian THR pertama kali di Indonesia terjadi pada 1950-an, yakni dimulai pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Salah satu program kerja kabinet Soekiman, yakni meningkatkan kesejahteraan pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN) pada waktu itu.

Namun lambat laun para pekerja lain (di luar ASN) menuntut hak yang sama. Mereka menuntut diberikan THR.

Meskipun pada mulanya pemberian THR hanya bertujuan politis cara Soekiman mengambil dukungan dari ASN, namun hingga sekarang budaya tersebut tetap dilestarikan, bahkan terdapat aturan jelasnya.

Baca Juga: Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

2. Belanda

ilustrasi tunjangan (pexels.com/Karolina Grabowska)

THR ternyata juga diberikan di Negara Kincir Angin atau Belanda yang biasanya disebut sebagai Holiday Allowance atau Tunjangan Liburan. Meskipun negara-negara lain tidak ada yang memberikan tunjangan hari keagamaan, namun yang paling mendekati hal tersebut adalah kebijakan di Belanda.

Untuk mendapatkan uang tersebut, kamu harus menyumbangkan sebagian dari gaji bulanan.

Dilansir dari Dutchreview, Tunjangan Liburan adalah pembayaran upah tambahan yang wajib diberikan oleh majikan atau perusahaan kepada para karyawan mereka.

Per Januari 2020, tarif standar Tunjangan Liburan di Belanda minimal 8 persen dari total gaji atau 8,33 persen bagi pekerja kontrak.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya