Bank BUMN Monopoli Pembayaran PNBP, Menkeu Batasi dengan Aturan Ini
Pemerintah buka kesempatan bagi perbankan lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan mengungkapkan bank pelat merah atau bank BUMN melakukan monopoli terhadap program di kementerian dan lembaga, khususnya terkait penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) K/L, Wawan Sunarjo, mengatakan untuk membatasi monopoli tersebut pemerintah mengeluarkan aturan PMK/58/2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam ketentuan PMK ini, mengatur keharusan bagi instansi pengelola PNBP yakni Kementerian/Lembaga untuk menyediakan lebih dari satu agen untuk penyetoran pembayaran PNBP.
"Karena ada persaingan bisnis yang kentara antara BRI, BNI, Himbara, itu kadang mereka berlomba-lomba mendekati kementerian/lembaga untuk melakukan 'monopoli' sistem penyetoran PNBP," ucapnya dalam media briefing, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Bos Bank BUMN Janji ke Jokowi Bakal Dukung Hilirisasi Industri
Baca Juga: Erick Thohir: Melesatnya Laba Bank BUMN Jadi Bukti Transformasi
1. PMK terbaru akan membuka kesempatan untuk perbankan lainnya
Wawan mencontohkan bentuk monopoli dari penyetoran pembayaran PNBP yakni di saat masyarakat membayar SIM, instansti terkait hanya bekerja sama dengan salah satu bank Himbara yakni BRI. Kemudian, untuk pembayaran visa hanya boleh melalui bank Himbara lainnya BNI.
Kondisi tersebut, dinilainya, tidak adil.
"Misalnya, saya tidak punya rekening di salah satu bank tersebut enggak masalah, saya pindah dari bank lain. Namun ketika saya pakai ATM bank lain ke bank itu, biasanya kena uang jasa atau charge, itu akan memberatkan masyarakat," jelasnya.
Oleh karena itu, Wawan menegaskan aturan terbaru, tersebut akan mengatur kementerian/lembaga untuk tidak menutup peluang untuk perbankan lainnya. “Perkara bank lain tidak mau ikut, itu lain masalah,” imbuhnya.