TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bank BUMN Monopoli Pembayaran PNBP, Menkeu Batasi dengan Aturan Ini

Pemerintah buka kesempatan bagi perbankan lain

Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan mengungkapkan bank pelat merah atau bank BUMN melakukan monopoli terhadap program di kementerian dan lembaga, khususnya terkait penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) K/L, Wawan Sunarjo, mengatakan untuk membatasi monopoli tersebut pemerintah mengeluarkan aturan PMK/58/2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam ketentuan PMK ini, mengatur keharusan bagi instansi pengelola PNBP yakni Kementerian/Lembaga untuk menyediakan lebih dari satu agen untuk penyetoran pembayaran PNBP.

"Karena ada persaingan bisnis yang kentara antara BRI, BNI, Himbara, itu kadang mereka berlomba-lomba mendekati kementerian/lembaga untuk melakukan 'monopoli' sistem penyetoran PNBP," ucapnya dalam media briefing, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Bos Bank BUMN Janji ke Jokowi Bakal Dukung Hilirisasi Industri

Baca Juga: Erick Thohir: Melesatnya Laba Bank BUMN Jadi Bukti Transformasi 

1. PMK terbaru akan membuka kesempatan untuk perbankan lainnya

Ilustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Wawan mencontohkan bentuk monopoli dari penyetoran pembayaran PNBP yakni  di saat masyarakat membayar SIM, instansti terkait hanya bekerja sama dengan salah satu bank Himbara yakni BRI. Kemudian, untuk pembayaran visa hanya boleh melalui bank Himbara lainnya BNI.

Kondisi tersebut, dinilainya, tidak adil.

"Misalnya, saya tidak punya rekening di salah satu bank tersebut enggak masalah, saya pindah dari bank lain. Namun ketika saya pakai ATM bank lain ke bank itu, biasanya kena uang jasa atau charge, itu akan memberatkan masyarakat," jelasnya.

Oleh karena itu, Wawan menegaskan aturan terbaru, tersebut akan mengatur kementerian/lembaga untuk tidak menutup peluang untuk perbankan lainnya. “Perkara bank lain tidak mau ikut, itu lain masalah,” imbuhnya. 

Baca Juga: Jos! PNBP Sektor ESDM Melesat 138 Persen di 2022

2. Mitra instansi bisa BUMN, BUMD dan BUMS

(IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam aturan baru tersebut, mitra atau badan yang ditunjuk untuk membantu pengelolaan PNBP dapat berbentuk BUMN, BUMD, BUMS, atau badan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas pengelolaan PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP: 

a. melakukan pemungutan PNBP
b. melakukan penyetoran PNBP 
c. melakukan penagihan PNBP 

Jangka waktu penugasan mitra instansi pengelola PNBP berlaku lebih dari satu tahun anggaran. Kemudian, dilakukan peninjauan kembali terhadap penugasan mitra instansi minimal satu kali dalam jangka waktu masa penugasan.

Adapun penerbitan PMK Nomor 58/2023, memiliki tujuan untuk memperkuat pengaturan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak agar lebih efektif dan optimal terutama terkait dengan perencanaan penerimaan negara bukan pajak.

Sementara, untuk penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak, optimalisasi penyelesaian piutang penerimaan negara bukan pajak, dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak, serta penilaian kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian/lembaga.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya