TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bank Indonesia: TD Valas DHE Capai 1,9 Miliar Dolar AS

Tingkat kepatuhan eksportir sudah 95 persen

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia berhasil mengantongi 1,9 miliar dolar AS dari penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri melalui instrumen Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE).

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengakui bahwa tidak ada perubahan yang signifikan terkait posisi term deposit valas DHE SDA. Meski begitu, pihaknya mendorong eksportir untuk mengoptimalkan pemanfaatan term deposit valas.

"Memang posisi beberapa bulan terakhir tidak mengalami perubahan yang signifikan. Jadi posisi per 23 April 2024 ini adalah sebesar 1,9 miliar dolar AS, dan itu kebanyakan ditempatkan di tiga bulan dananya sekitar 99 persen," kata Destry Damayanti dikutip, Kamis (25/4/2024).

1. Ada 163 perusahaan eksportir yang simpan DHE SDA

Pixabay/geralt

Lebih lanjut, Destry menjelaskan bahwa jumlah eksportir yang menyimpan DHE
SDA di perbankan nasional sebanyak 163 perusahaan. Posisi ini pun mengalami kenaikan dibandingkan bulan lalu baru mencapai 160 perusahaan.

Adapun TD Valas DHE SDA merupakan instrumen penempatan berjangka dalam valas yang dilakukan oleh nasabah di Bank Indonesia (BI) melalui appointed bank dengan sumber dana Reksus DHE SDA.

Jangka waktu yang ditawarkan adalah tenor 1, 3, dan 6 bulan. Semakin panjang tenor dan semakin besar jumlah DHE yang ditempatkan, maka suku bunga yang ditawarkan juga lebih kompetitif.

Baca Juga: Ingin Menabung Valas? Bank DKI Bagikan Sejumlah Tipsnya!

2. Tingkat kepatuhan eksportir parkir DHE di dalam negeri capai 95 persen

ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BI pada bulan Agustus 2023 - Januari 2024, tingkat kepatuhan eksportir dalam memarkirkan DHE di dalam negeri tercatat pada rentang 93 persen-95 persen.

“Dari periode pengawasan kami dari Agustus 2023 - Januari 2024 itu sudah sekitar 93 persen mendekati 95 persen eksportir yang telah memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan sebagaimana diatur dalam PP 36 tahun 2023,” ujar Filianingsih.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya