Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN Naik, Jadi Berapa?
Fasilitas bebas PPN, dorong penyediaan rumah 230 ribu unit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi menaikkan batas maksimal untuk harga rumah bersubsidi yang bisa mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2023 dan 2024.
Beleid itu tertuang dalam PMK 60/PMK.010/2023, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak di kisaran Rp16 juta hingga Rp24 juta di setiap unit rumah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan PMK ini ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif, pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6/2023).
Baca Juga: Aturan Harga Rumah Subsidi Direvisi, Ini Bocoran Kenaikannya
1. Masyarakat penghasilan rendah bisa miliki rumah
Febrio menegaskan, fasilitas pembebasan PPN ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah, untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah.
"PMK ini merupakan bentuk perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya.
Baca Juga: Menkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11 Persen di 2024