TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN Naik, Jadi Berapa?

Fasilitas bebas PPN, dorong penyediaan rumah 230 ribu unit

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi menaikkan batas maksimal untuk harga rumah bersubsidi yang bisa mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2023 dan 2024.

Beleid itu tertuang dalam PMK 60/PMK.010/2023, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak di kisaran Rp16 juta hingga Rp24 juta di setiap unit rumah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan PMK ini ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif, pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6/2023).

Baca Juga: Aturan Harga Rumah Subsidi Direvisi, Ini Bocoran Kenaikannya

1. Masyarakat penghasilan rendah bisa miliki rumah

Ilustrasi rumah subsidi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Febrio menegaskan, fasilitas pembebasan PPN ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah, untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah.

"PMK ini merupakan bentuk perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya.

2. Batas harga jual maksimal rumah tapak

Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Lebih lanjut, dalam PMK juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun ini, dan antara Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.

Febrio menjelaskan pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.

"Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar," ucapnya.

Baca Juga: Menkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11 Persen di 2024 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya