TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Tukar Uang untuk Angpau Lebaran 2023 di Kas Keliling BI 

BI sediakan Rp195 trilun untuk memenuhi kebutuhan Lebaran

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Jakarta, IDN Times - Momentum Idul Fitri biasanya kurang pas tanpa amplop lebaran untuk diberikan kepada sanak saudara dengan berbagai nominal pecahan.

Untuk mendorong pemerataan penukaran uang menyambut Hari Raya Idul Fitri, BI telah menyiapkan uang tunai Rp195 triliun yang bisa ditukarkan melalui bank dan kas keliling hingga aplikasi PINTAR.

IDN Times telah merangkum, beberapa tips agar kamu bisa menukarkan uang menjadi pecahan kecil dengan mudah dan aman jelang lebaran.

Baca Juga: Modus Tukar Uang, Gerombolan Bule Curi Uang di Toko Tom Liwafa

Baca Juga: Menko Mahfud Tolak Syarat KKB Tukar Pilot Susi Air dengan Senjata 

1. Syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling

Tangkapan layar situs web PINTAR Bank Indonesia untuk pemesanan penukaran uang. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Untuk menukarkan uang di Kas Keliling BI terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum kamu menukarkannya. Simak yuk 

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuanUang -rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
    -Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.
  • Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca Juga: 5 Ide Isi Angpau Lebaran yang Tak Biasa, Bisa Jadi Inspirasi

2. Uang rupiah yang dapat ditukarkan

ilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Lebih lanjut beberapa syarat yang harus diperhatikan pada saat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

  • Masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
  • Jumlah penukaran uang rupiah kertas maupun uang rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
  • Pengaturan jumlah penukaran uang rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut: Penukaran uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam.
  • Penukaran uang rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas dengan jumlah uang rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang rupiah kepada masyarakat menggunakan uang rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

3. Cara tukar uang melalui Aplikasi PINTAR

Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Pada website PINTAR, Sobat rupiah dapat memilih menu kas keliling.
  • Sobat rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  • Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat rupiah.
  • Selanjutnya pengisian data pemesanan meliputi: NIK-KTP, nama, nomor telepon, email
  • Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  • Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Adapun penukaran per orang akan dibatasi, di mana untuk pecahan Rp20 ribu hanya sampai Rp2 juta. Untuk pecahan Rp10 ribu hanya boleh hingga Rp1 juta, dan untuk pecahan Rp5 ribu maksimal Rp500 ribu.

Kemudian, untuk pecahan Rp2 ribu maksiman Rp200 ribu, dan pecahan Rp1.000 hanya boleh ditukar hingga Rp100 ribu. Adapun total penukaran maksimal mencapai Rp3,8 juta per orang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya