TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Gaji Baru PNS Baru Dirapel Maret 2024

Penyesuaian gaji dapat tingkatkan kesejahteraan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, terhitung mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan untuk pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.

"Secara umum besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," tegas Astera yang dikutip, Jumat (2/2/2024).

Dengan demikian, kekurangan pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK akan dibayarkan sekaligus atau dirapel pada Maret 2024.

Baca Juga: Aturan Gaji Pensiunan PNS 2024 yang Resmi Naik 12 Persen

1. Pembayaran pensiunan dilakukan PT Asabri dan PT Taspen mulai 1 Februari

Ilustrasi pendapatan negara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sementara pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024. Pembayaran ini dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan dimulai 1 Februari.

Menurutnya, penyesuaian gaji dan pensiun pokok yang telah ditetapkan pemerintah merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

2. Penyesuaian gaji dan pensiunan pokok diharapkan bisa kerek kesejahteraan ASN

IDN Times/Aditya Pratama

Astera pun berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun. Penyesuaian gaji ini juga untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” kata Astera. 

Baca Juga: Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024 yang Naik 8 Persen, Cuan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya