Catat! Gaji Baru PNS Baru Dirapel Maret 2024
Penyesuaian gaji dapat tingkatkan kesejahteraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, terhitung mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan untuk pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.
"Secara umum besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," tegas Astera yang dikutip, Jumat (2/2/2024).
Dengan demikian, kekurangan pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK akan dibayarkan sekaligus atau dirapel pada Maret 2024.
Baca Juga: Aturan Gaji Pensiunan PNS 2024 yang Resmi Naik 12 Persen
1. Pembayaran pensiunan dilakukan PT Asabri dan PT Taspen mulai 1 Februari
Sementara pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024. Pembayaran ini dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan dimulai 1 Februari.
Menurutnya, penyesuaian gaji dan pensiun pokok yang telah ditetapkan pemerintah merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.