Cegah Kementerian Boros, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ini
PMK 49/2023 telah diundangkan 3 Mei 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan yang mengatur standar biaya masukan, agar anggaran bisa dikelola efisien. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang diundangkan 3 Mei 2023.
PMK ini mengatur beberapa standar biaya masukan, di antaranya pengadaan mobil dinas listrik, biaya perawatan mobil listrik, uang lembur PNS, hingga biaya rapat dan lainnya.
Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan standar biaya yang menjadi acuan untuk menyusun anggaran ini memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara.
"Poin terpenting keuangan negara harus dikelola secara efisien. Kita harus punya standar untuk menyusun anggaran salah satunya satuan biaya, akan menjadi dasar untuk Kementerian/Lembaga, menyusun anggarannya," kata dia dalam Media Briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Motor Listrik Subsidi Baru Terjual Sedikit, Ini Biang Keroknya
Baca Juga: Tokcer! APBN April Surplus Rp234,7 Triliun
1. Standar biaya berdasarkan indikator kinerja
Tak hanya itu, dasar hukum lainnya berkaitan dengan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam aturan yang ditetapkan pada 16 Februari 2023, itu dijelaskan dalam penyusunan anggaran mesti ada indikator kinerja dan dievaluasi, apakah standar biaya tersebut kemahalan atau terlalu murah.
"Kita juga punya PMK 71 yang menjadi pedoman untuk mengatur standar struktur biaya. Peraturan menteri itu ada biaya terkait yang utama dan penunjang, itu kita atur, ada perbandingannya," ujarnya dalam Media Briefing di Gedung DJA, Senin (22/5/5023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, standar biaya masukan itu terdiri dari empat yaitu biaya honorarium, biaya perjalanan dinas, satuan biaya barang dan jasa, dan aset-aset yang ada di pemerintahan.
Editor’s picks
Baca Juga: Sri Mulyani: APBN Maret 2023 Catatkan Surplus Rp128,5 Triliun