TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Kementerian Boros, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ini

PMK 49/2023 telah diundangkan 3 Mei 2023

Media Briefing DJA. (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan yang mengatur standar biaya masukan, agar anggaran bisa dikelola efisien. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang diundangkan 3 Mei 2023.

PMK ini mengatur beberapa standar biaya masukan, di antaranya pengadaan mobil dinas listrik, biaya perawatan mobil listrik, uang lembur PNS, hingga biaya rapat dan lainnya.

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan standar biaya yang menjadi acuan untuk menyusun anggaran ini memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara.

"Poin terpenting keuangan negara harus dikelola secara efisien. Kita harus punya standar untuk menyusun anggaran salah satunya satuan biaya, akan menjadi dasar untuk Kementerian/Lembaga, menyusun anggarannya," kata dia dalam Media Briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Motor Listrik Subsidi Baru Terjual Sedikit, Ini Biang Keroknya

Baca Juga: Tokcer! APBN April Surplus Rp234,7 Triliun  

1. Standar biaya berdasarkan indikator kinerja

PMK49/2023 tentang standar masukan tahun anggaran 2024/Screenshot

Tak hanya itu, dasar hukum lainnya berkaitan dengan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dalam aturan yang ditetapkan pada 16 Februari 2023, itu dijelaskan dalam penyusunan anggaran mesti ada indikator kinerja dan dievaluasi, apakah standar biaya tersebut kemahalan atau terlalu murah.

"Kita juga punya PMK 71 yang menjadi pedoman untuk mengatur standar struktur biaya. Peraturan menteri itu ada biaya terkait yang utama dan penunjang, itu kita atur, ada perbandingannya," ujarnya dalam Media Briefing di Gedung DJA, Senin (22/5/5023). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, standar biaya masukan itu terdiri dari empat yaitu biaya honorarium, biaya perjalanan dinas, satuan biaya barang dan jasa, dan aset-aset yang ada di pemerintahan.

Baca Juga: Sri Mulyani: APBN Maret 2023 Catatkan Surplus Rp128,5 Triliun 

2. Standarisasi berdasarkan ouput yang dihasikan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta. IDN Times/Hana Adi Perdana

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, PMK ini, akan menghitung berapa capaian output yang dihasilkan, melalui standar biaya masukan yang telah dialokasikan pemerintah.

Sehingga aturan ini, dapat membatasi pengeluaran di setiap Kementerian atau Lembaga. Alhasil, standar biaya yang ditentukan dalam PMK dipastikan sangat relevan.

"Ini lebih relevan kita bicara standar pemeriksaan, untuk melakukan satu audit berapa biayanya. BPK juga aktif membangun standar biaya pemeriksaan. Kita terus kembangkan ini karena kita ingin hubungkan antara output dengan biayanya,"ucapnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya