Freeport Bakal Ajukan Banding Aturan Bea Keluar, Ini Respons Kemenkeu
Aturan PMK 71 untuk mendukung hilirisasi SDA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan banding kepada pemerintah terkait aturan baru mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan, kebijakan mengenai tarif bea keluar dalam PMK 71/2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan pembahasan bersama lintas kementerian.
Oleh karena itu, PT Freeport wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku pada PMK 71/2023.
"Kebijakan mengenai bea keluar ditetapkan oleh pemerintah, yang disusun bersama oleh lintas kementerian," ujar Askolani kepada IDN Times, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Jokowi Tak Akan Setop Hilirisasi meski Freeport Berencana Gugat RI
1. Pemerintah dukung hilirisasi
Askolani mengatakan aturan tersebut dibuat sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk sumber daya alam (SDA).
"Hal tersebut sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk SDA, untuk mendukung nilai tambah pada ekonomi dan masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengenakan tarif biaya bea keluar untuk produk hasil pengolahan logam berdasarkan kemajuan fisik smelter, hingga kadar konsentrat komoditas tersebut.
Baca Juga: Tarif Bea Keluar Tidak Sesuai, Freeport Buka Opsi Banding