TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Freeport Bakal Ajukan Banding Aturan Bea Keluar, Ini Respons Kemenkeu

Aturan PMK 71 untuk mendukung hilirisasi SDA

Freeport Indonesia mendukung penerapan green economy dengan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 30% pada tahun 2030 melalui penggunaan sistem kereta listrik tanpa awak di tambang bawah tanah. (Dok. Freeport)

Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan banding kepada pemerintah terkait aturan baru mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan, kebijakan mengenai tarif bea keluar dalam PMK 71/2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan pembahasan bersama lintas kementerian. 

Oleh karena itu, PT Freeport wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku pada PMK 71/2023. 

"Kebijakan mengenai bea keluar ditetapkan oleh pemerintah, yang disusun bersama oleh lintas kementerian," ujar Askolani kepada IDN Times, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Jokowi Tak Akan Setop Hilirisasi meski Freeport Berencana Gugat RI

1. Pemerintah dukung hilirisasi

Dirjen Anggaran Askolani. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Askolani mengatakan aturan tersebut dibuat sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk sumber daya alam (SDA).

"Hal tersebut sejalan dengan komitmen untuk pembangunan smelter dalam mendukung hilirisasi produk SDA, untuk mendukung nilai tambah pada ekonomi dan masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengenakan tarif biaya bea keluar untuk produk hasil pengolahan logam berdasarkan kemajuan fisik smelter, hingga kadar konsentrat komoditas tersebut.

2. Pemerintah dan Freeport telah miliki kesepakatan sejak 2018

FOTO 6 - Suasana di tambang bawah tanah Grasberg Freeport Indonesia. (IDN Times/Uni Lubis)

Sebelumnya, VP Corporate Communications Freeport Indonesia, Katri Krisnati mengatakan, pada akhir 2018 Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc telah mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kesepakatan ini memuat sejumlah ketentuan termasuk tarif bea keluar yang berlaku untuk PTFI.

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif Bea Keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," jelasnya kepada IDN Times,  Rabu (9/8/2023). 

Baca Juga: Tarif Bea Keluar Tidak Sesuai, Freeport Buka Opsi Banding

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya