Hadiah Piala dari Jepang Kena Pajak Rp4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
Barang dapat dikategorikan personal effect
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea Cukai buka suara terkait viralnya cuitan seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa yang protes piala hasil menang lomba bernyanyi di salah satu TV Jepang dipungut bea masuk sebesar Rp4 juta.
Kasus ini bermula dari cuitan Fatimah Zahratunnisa diunggah melalui akun Twitter @zahratunnisaf yang membagikan pengalamannya tersebut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pegawai bea cukai melalui akun Twitter @BeaCukaiRI sudah menghubungi saudari FZ untuk menanyakan informasi lengkap mengenai kejadian tersebut.
"Namun saudari FZ belum bersedia memberikan informasi secara detail, sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," ungkapnya dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Bea Cukai Jadi Sorotan, Hadiah Piala dari Jepang Kena Pajak Rp4 Juta
Baca Juga: Cegah Impor Thrifting, Bea Cukai Soetta Batasi Barang dari Luar Negeri
1. Hadiah tetap kena bea masuk
Ia menjelaskan bahwa semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk barang hadiah/gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.
"Dari pemetaan kami, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh Saudari FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Tetapi melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect," ucap Nirwala.
Untuk memastikan hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian guna membuktikan dan pemenuhan perysaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Editor’s picks
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar: Rumah di Cibubur Punya Orang Tua Saya!