TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hadiah Piala dari Jepang Kena Pajak Rp4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Barang dapat dikategorikan personal effect

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea Cukai buka suara terkait viralnya cuitan seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa yang protes piala hasil menang lomba bernyanyi di salah satu TV Jepang dipungut bea masuk sebesar Rp4 juta.

Kasus ini bermula dari cuitan Fatimah Zahratunnisa diunggah melalui akun Twitter @zahratunnisaf yang membagikan pengalamannya tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pegawai bea cukai melalui akun Twitter @BeaCukaiRI sudah menghubungi saudari FZ untuk menanyakan informasi lengkap mengenai kejadian tersebut.

"Namun saudari FZ belum bersedia memberikan informasi secara detail, sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," ungkapnya dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Bea Cukai Jadi Sorotan, Hadiah Piala dari Jepang Kena Pajak Rp4 Juta

Baca Juga: Cegah Impor Thrifting, Bea Cukai Soetta Batasi Barang dari Luar Negeri

1. Hadiah tetap kena bea masuk

ilustrasi piala (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan bahwa semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk barang hadiah/gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

"Dari pemetaan kami, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh Saudari FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Tetapi melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect," ucap Nirwala.

Untuk memastikan hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian guna membuktikan dan pemenuhan perysaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. 

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar: Rumah di Cibubur Punya Orang Tua Saya!

2. Sekilas tentang personal effect

ilustrasi kalkulator dan uang (pexels.com/olia danilevich)

Sebagai informasi berdasarkan situs DJBC, personal effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Adapun seseorang yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan yakni PNS/TNI yang tugas atau belajar di luar negeri, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri. Kemudian warga sipil seperti pelajar, mahasiswa, pegawai yang belajar atau bekerja di luar negeri dan warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.

Lebih lanjut, barang pindahan dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun bisa saja dikeluarkan dari keputusan yang berbeda oleh pihak kepbaenan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Untuk itu akan diberikan penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya