Industri Suplemen Hadapi Tantangan, Produk Ilegal Masih Marak
Tidak memiliki izin edar dari BPOM
Intinya Sih...
- Pandemik COVID-19 berdampak positif bagi industri suplemen dan obat tradisional karena perubahan gaya hidup masyarakat.
- Industri suplemen masih dihadapkan pada penjualan produk ilegal tanpa izin dari BPOM yang beredar di e-commerce.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 yang telah berlalu ternyata masih memiliki dampak positif bagi industri suplemen dan obat tradisional karena terjadinya perubahan gaya hidup masyarakat. Namun industri ini juga menghadapi tantangan.
"Tiga tahun pandemik COVID-19 sudah banyak mengubah aspek kehidupan baik sosial, lifestyle, dan dunia kesehatan. Kondisi ini dirasakan bersama," ucap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Decky Yao, Rabu (6/3/2024).
Diketahui, industri kimia, farmasi dan obat tradisional terbukti menjadi salah satu sektor penyumbang devisa signifikan. Pada kuartal IV 2023, nilai ekspor untuk produk industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional naik 8,78 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 543,7 juta dolar AS.
Baca Juga: Indonesia Bidik Pasar Obat Herbal Global Bernilai Rp3 Ribu Triliun