Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Terima THR dan Gaji ke 13
Aturan THR dan Gaji ke-13 tertuang dalam PP/15/2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tahun ini kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), namun tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkannya.
Namun tidak semua mendapatkan THR, ada beberapa kategori yang tidak mendapatkannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Adapun Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sementara itu, pada Pasal 5 beleid tersebut menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
"PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini. Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13,"ucap beild tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp41 Triliun untuk THR PNS Tahun Ini
1. Guru dan Dosen dapat tunjangan profesi
Selain itu, untuk tahun ini bagi ASN guru maupun dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan maka akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50 persen.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru dan Dosen PNS Daerah Tahun Ini Ditambah