TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Kriteria PNS yang Tidak Berhak Terima THR dan Gaji ke 13 

Aturan THR dan Gaji ke-13 tertuang dalam PP/15/2023

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tahun ini kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), namun tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkannya. 

Namun tidak semua mendapatkan THR, ada beberapa kategori yang tidak mendapatkannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Adapun Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. 

Sementara itu, pada Pasal 5 beleid tersebut menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

"PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini. Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13,"ucap beild tersebut. 

Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp41 Triliun untuk THR PNS Tahun Ini

1. Guru dan Dosen dapat tunjangan profesi

Ilustrasi guru mengajar di sekolah. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Selain itu, untuk tahun ini bagi ASN guru maupun dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan maka akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50 persen. 

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru dan Dosen PNS Daerah Tahun Ini Ditambah

2. Komponen THR dan Gaji ke-13

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri,
Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja yang akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya    

Sementara itu, untuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas

  •  Gaji pokok;
  •  Tunjangan keluarga;
  •  Tunjangan pangan;
  •  Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  •  Serta diberikan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen (lima puluh
    persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya